suryapagi.com
EKBISEKONOMINEWS

BSU 2025 Belum Juga Cair?, Ini 3 Kendalanya

Bantuan ini menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.500.000 per bulan. Namun meski memenuhi syarat, tak sedikit pekerja yang mengaku belum menerima dana BSU ke rekening mereka

SPcom JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Program BSU menjadi salah satu bentuk bantuan langsung pemerintah untuk membantu meringankan tekanan ekonomi yang dialami para pekerja. Tujuan utamanya adalah menjaga kestabilan kondisi finansial serta mempertahankan daya beli, khususnya bagi kalangan pekerja dengan penghasilan rendah.

Pada penyaluran tahap pertama, BSU telah diberikan kepada sekitar 3,69 juta pekerja di seluruh Indonesia. Memasuki tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025, jumlah penerima ditargketkan meningkat hingga mencapai 4,5 juta orang. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari dua bulan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, dan disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Bantuan ini menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.500.000 per bulan. Namun meski memenuhi syarat, tak sedikit pekerja yang mengaku belum menerima dana BSU ke rekening mereka. Apa penyebabnya?. Seperti dilansir Hope.id, Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dijelaskan ada tiga penyebab dana BSU tidak cair. Berikut penjelasannya:

Tidak Memenuhi Syarat

Salah satu alasan utama adalah karena calon penerima tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Verifikasi ini dilakukan secara menyeluruh, baik dari data pekerjaan, pendapatan, hingga status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Bila ditemukan data yang tidak sesuai atau tidak masuk dalam kriteria penerima, maka BSU tidak bisa dicairkan.

 Sudah Menerima Bantuan Lain


Penerima BSU juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan distribusi bantuan tepat sasaran. Bila sistem mendeteksi bahwa seseorang sudah mendapatkan bantuan seperti PKH, maka status penerima BSU akan otomatis gugur

Masalah Data Rekening

Faktor ketiga adalah persoalan administratif yang menyangkut rekening bank. Banyak kasus pencairan gagal karena: Rekening ganda atau duplikat. Rekening sudah tutup, pasif, tidak valid, atau bahkan dibekukan. Data rekening tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar dalam system. Masalah ini cukup sering terjadi, dan sayangnya, meskipun seseorang memenuhi semua syarat, bantuan tetap tidak bisa masuk bila rekening bermasalah.

Tapi tenang, BSU Masih Bisa Cair Lewat PT Pos! Bagi pekerja yang seharusnya menerima BSU namun mengalami masalah pada rekening, pemerintah telah menyiapkan solusi. Dana bantuan tetap bisa disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Jadi, pastikan selalu mengecek informasi resmi dari Kemnaker. Dengan memahami penyebab-penyebab di atas, diharapkan para pekerja bisa segera melakukan pengecekan data dan tidak panik jika BSU belum masuk ke rekening. Jangan khawatir, selama memenuhi syarat, bantuan pasti tetap bisa diterima.  (SP)

Related posts

Tokoh Muda Betawi Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Sandi

Lagi, Polisi Cokok 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi

Rasid

Tangani Kasus Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

redaksi

Leave a Comment