suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani Pasrah

“Penolakan eksepsi biasa aja. Karena hampir 99 persen eksepsi terdakwa pasti ditolak  hakim. Kita tinggal ikutin aja sidang pokok perkara minggu depan,” ungkap Nikita

SPcom JAKARTA – Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys dan tindak pidana pencucian uang,  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin. Sidang beragendakan pembacaan putusan sela majelis hakim, yang ternyata menolak semua eksepsi atau nota keberatan  yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Lantaran dari 11 eksepsi yang diajukan terdakwa, 10 point sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.    Berikut point-point eksepsi Nikita Mirzani, yang ditolak majelis hakim. Nikita merasa tidak pantas ditahan, menyebut JPU berbuat zalim kepada dirinya, sebut JPU lakukan kriminalisasi terhadap dirinya, tuding aparat sewenang-wenang pada dirinya, menyebut dirinya pahlawan bagi wajah wanita Indonesia, hingga hingga ungkap kerinduan pada anak-anaknya.

Dengan kandasnya eksepsi itu, maka proses sidang berikutnya dijadwalkan akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara,  dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum,  maupun dari pihak Nikita sendiri.

“Penolakan eksepsi biasa aja. Karena hampir 99 persen eksepsi terdakwa pasti ditolak  hakim. Kita tinggal ikutin aja sidang pokok perkara minggu depan. Saksi dari saya, lihat aja nanti,” ujar Nikita Mirzani kepada awak media, usai siding. (SP) 

Related posts

Wow.. Brisia Jodie Gandeng Pacar Baru

Ester Minar

Belanjakan ART Baju Lebaran Sepuasnya, Atta Aurel Rogoh Kocek Ratusan Juta

redaksi

Kondisi Indra Bekti Terkini

Ester Minar

Leave a Comment