suryapagi.com
HEADLINENEWS

Pemerintah Akan Batasi Call dan Video Call di WhatsApp, Ada Apa?

SPcom JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan yang membatasi layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya yang mengusung teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (16/7). Ia menyebut aturan semacam itu sudah diterapkan oleh Uni Emirat Arab.

“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny.

Bukan hanya WhatsApp, layanan panggilan dan video yang ada di platform seperti Instagram juga akan diregulasi. Aturan ini akan berdampak pada fitur panggilan dan video, tetapi untuk akses media sosialnya masih bisa dilakukan seperti biasa.

“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” tuturnya.

Meski demikian, Denny menyebut aturan pembatasan panggilan ini masih dalam tahap awal. Ia mengatakan proses panjang dengan melibatkan banyak pihak masih perlu dilalui sebelum kebijakan tersebut lahir.

“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi enggak dapat apa-apa,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan pihaknya membangun infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp, Instagram, dan lain-lain mendapat manfaat akses internet tersebut untuk memberikan langganan. Namun, mereka disebut hanya menikmati dan tidak memberikan berkontribusi langsung.

“OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” tutur Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. (SP)

Related posts

Usai Hubungan Badan, PSK Ditusuk Pelanggan di Apartemen Kawasan Ciputat

Sandi

Penyakit TBC Tak Kunjung Sembuh, Seorang Warga Tebet Gantung Diri

Ester Minar

Bangunan Tangga Roboh Timpa Warga Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment