SPcom PONOROGO – Pasangan suami istri (Pasutri) pengemis, berinisial SL (58) dan SA (50), ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo, Jawa Timur. Pasalnya dalam waktu hanya dua jam, keduanya mampu mengumpulkan uang Rp 1,4 juta. Angka penghasilan ini bahkan jauh melampaui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo.
Satpol PP pun menangkap pasutri itu saat mengemis di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak.
“Penghasilan mereka luar biasa, nyaris Rp 1,5 juta dalam dua jam. Kalau dikalikan sebulan bisa lebih dari UMK Ponorogo yang hanya sekitar Rp 2,5 juta. Bahkan mungkin lebih dari pegawai negeri golongan atas. Saya saja kalah,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025).
Subiantoro menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga soal aktivitas pengemis yang mencurigakan. Saat dilakukan razia, petugas menemukan SA sedang mengemis di perempatan, sementara SL terlihat mengawasi dari kejauhan.
“Kami dapati SA sedang duduk di perempatan. SL yang semula berjaga dari jauh, akhirnya mendekat saat kami hendak mengamankan SA, dan mengaku bahwa itu istrinya. Jadi kami amankan keduanya,” katanya.
Yang membuat petugas terkejut adalah isi dari kantong kresek hitam yang dibawa pasutri tersebut. Setelah dihitung, jumlah uang yang mereka kumpulkan selama dua jam mencapai Rp 1.462.500. (SP)