“Saksi fakta mungkin ada dari keluarga, tapi yang ada juga yang bukan dari keluarga. belum bisa saya sampaikan,” tutur Oya
SPcom JAKARTA – Sidang lanjutan, kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa vadel badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (30/7) kemarin. Sidang mengagendakan kehadiran saksi ahli pidana dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan karena JPU menilai keterangan yang sudah ada dianggap cukup.
“Lanjut ke minggu depan, saksi dari pihak kami, saksi fakta,” kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait agenda persidangan pekan depan, Aya Abdul Malik menjelaskan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli.
“Saksi fakta mungkin ada dari keluarga, tapi yang ada juga yang bukan dari keluarga. belum bisa saya sampaikan,” tutur Oya. Meski enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan, ia memberikan bocoran mengenai salah satu saksi yang dijadwalkan hadir.
“Kisi-kisinya, kalau berkenan beliau hadir, kisi-kisinya semua orang mengenalnya dan yang pasti dia tahu akan perkara, kalau berkenan hadir, seru banget,” ujar Oya. Sementara itu, Vadel Badjideh turut menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang terus mengalir dari keluarga dan tim hukumnya. “Terima kasih (untuk keluarga) udah selalu datang, support. ada kak oya juga, bantu vadel terus. makasih, gitu aja. tanpa adanya keluarga, kak oya, aduh, udah,” ucap Vadel Badjideh. (SP)

