Keputusan ini diambil karena putusan majelis hakim dinilai tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya selama persidangan
SPcom JAKARTA – TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM. Namun, pihak Vadel menyatakan tidak terima dan langsung mengambil langkah hukum lanjutan. Pada Senin (6/10/2025), melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel Badjideh secara resmi mengajukan banding.
Keputusan ini diambil karena putusan majelis hakim dinilai tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya selama persidangan. “Hari ini saya menyerahkan memori banding,” kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oya Abdul Malik menyoroti kekecewaannya karena majelis hakim dianggap kurang mencermati fakta hukum yang telah dihadirkan, khususnya bukti kunci berupa visum.
“Ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan,” tegasnya. Menurut Oya, bukti visum yang dipegang oleh kepolisian dan majelis hakim secara jelas menyebutkan waktu kehamilan yang menjadi poin krusial dalam kasus ini. Kekeliruan dalam menilai hasil visum dan keterangan ahli forensik membuat tim kuasa hukum merasa perlu memperjuangkan keadilan.
“Majelis kurang cermat untuk melihat fakta hukum di dalam persidangan. Hasil visum yang ngomong, ahli forensik yang dihadirkan JPU yang ngomong di dalam persidangan,” jelasnya. Langkah banding ini, lanjutnya, adalah perjuangan untuk menegakkan hak hukum kliennya yang menurut mereka telah terzalimi oleh putusan sebelumnya. (SP)

