Ayu bersaksi ia bersedia tanda tangan lantaran mendapat desakan dan tekanan dari pihak Ashanty, bahkan merasa terancam
SPcom JAKARTA – Konflik hukum antara penyanyi Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, semakin memanas setelah Ayu menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan. Ayu diperiksa atas laporannya terhadap Ashanty terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal, di mana ia dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, Ayu membantah adanya serah terima aset secara sukarela. Namun, pernyataan paling mengejutkan adalah pengakuan Ayu mengenai surat bermaterai soal penggelapan dana perusahaan. Ayu mengaku terpaksa menandatangani surat pengakuan yang menuntutnya mengganti rugi perusahaan milik Ashanty senilai Rp2 miliar dengan cara dicicil.
Ayu bersaksi ia bersedia tanda tangan lantaran mendapat desakan dan tekanan dari pihak Ashanty, bahkan merasa terancam. Ia juga menegaskan, penyerahan handphone dan laptop miliknya kepada pihak Ashanty bukan atas inisiatif sendiri atau suka rela, melainkan karena terpaksa dan tekanan.
Lebih lanjut, Ayu mengklarifikasi status kerjanya, menyebutkan bahwa selama delapan tahun ia adalah karyawan di PT Hijau Hermansyah Indonesia, bukan di PT Hijau Dipta Nusantara, lokasi di mana dugaan perampasan aset (HP dan laptop) itu terjadi. (SP)

