SPcom PASURUAN – Anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal meresahkan warga. Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap pada Rabu (8/10).
Kedua pelaku berinisial M (27), warga Wonorejo, dan H (37), warga Pasir Panjang, Kabupaten Pasuruan, baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu sebelum kembali beraksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang memungkinkan polisi mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi kemudian melakukan penyergapan di tempat persembunyian mereka.
Saat disergap, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan.
“Alhamdulillah, kedua pelaku yang selama ini kita cari akhirnya tertangkap. Sudah beberapa TKP aksi curanmor dilakukannya di Kota Pasuruan,” kata Iptu Choirul Mustafa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Dari hasil penyelidikan awal, kedua pelaku mengakui telah beraksi di sembilan lokasi (TKP) yang berbeda.
Choirul Mustafa menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi atensi utama untuk mengungkap komplotan curanmor yang lebih besar, termasuk mencari penadah hasil curian di wilayah Pasuruan Kota.

