Jaksa menyebut, Nikita menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan ancaman dan tekanan kepada Reza. Ia dituding meminta uang hingga Rp 5 miliar, agar berhenti membuat konten negatif terkait Reza
SPcom JAKARTA – Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan utama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana berat terhadap artis kontroversial ini: 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha kosmetik Reza Gladys.
Jaksa menyebut, Nikita menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan ancaman dan tekanan kepada Reza. Ia dituding meminta uang hingga Rp 5 miliar, agar berhenti membuat konten negatif terkait Reza. Meski Reza sempat menyanggupi memberikan Rp 4 miliar, akhirnya ia memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, karena merasa tertekan dan diperas.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa,” ucap jaksa tegas di hadapan majelis hakim. Tuntutan ini berdasar pada Pasal 45 ayat (10) huruf A jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Artinya, Nikita dianggap menyalahgunakan media elektronik untuk melakukan pemerasan yang dapat mencemarkan nama baik.
Kasus ini menjadi polemik, bukan hanya karena melibatkan selebriti ternama, tetapi juga karena menyangkut batasan dalam kebebasan berekspresi di media sosial. Sidang berikutnya akan menentukan vonis akhir—dan mungkin menjadi titik balik terbesar dalam hidup Nikita. (SP)

