“Benar, tersangka dan barang bukti sudah kami terima untuk diproses lebih lanjut,” ujar Agung Irawan, Plt Kasi Intel Kejari Jakpus
SPcom JAKARTA – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang dengan kabar mengejutkan dari aktor Ammar Zoni. Belum tuntas menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada Desember 2023 lalu, kini mantan suami Irish Bella itu kembali terseret dalam kasus yang jauh lebih serius. Ammar Zoni diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini pun tak main-main, berupa sabu-sabu, ekstasi, dan ganja dalam bentuk likuid. Pada Rabu (8/10), pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus ini. Ammar Zoni hadir bersama lima tersangka lainnya, dengan penampilan yang tampak kuyuh: mengenakan kaus oblong putih, celana pendek, dan tangan terborgol.
“Benar, tersangka dan barang bukti sudah kami terima untuk diproses lebih lanjut,” ujar Agung Irawan, Plt Kasi Intel Kejari Jakpus. Usai penyerahan, kasus ini dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan, sembari menunggu penetapan jadwal persidangan.
Ancaman hukuman berat kini membayangi Ammar, yang sejatinya dijadwalkan bebas pada Desember mendatang terkait kasus sebelumnya, di mana ia hanya dikenai status sebagai pengguna. Namun kali ini berbeda. Ammar Zoni yang juga ayah dua anak, kini terancam hukuman berlapis, mulai dari pidana penjara selama 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup. Bahkan, jika terbukti sebagai bagian dari jaringan pengedar, ancaman hukuman mati pun membayangi. (SP)

