SPcom KARO – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, memimpin rapat sosialisasi rencana pengelolaan sampah dengan sistem Controlled Landfill di ruang rapat Sekda Kabupaten Karo, Kamis (9/10/2025).
Sistem Controlled Landfill merupakan metode pembuangan akhir sampah dengan cara ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah secara berkala. Sistem ini juga dilengkapi sarana pengendalian air lindi dan gas, sesuai dengan Permen PU No. 03 Tahun 2013.
Saat ini, TPA Kabupaten Karo masih menggunakan sistem Open Dumping atau pembuangan terbuka dengan luas area sekitar 2.000 meter persegi. Oleh karena itu, penerapan sistem Controlled Landfill dinilai penting untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, serta memperpendek umur TPA.
Dalam arahannya, Komando Tarigan menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah desa untuk menciptakan inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan desa-desa untuk membuat bank sampah dan pengolahan pupuk organik. Sampah rumah tangga harus dipilah sebelum diangkut ke TPA agar volumenya bisa berkurang 25–30 persen. Dengan begitu, sampah dapat diolah menjadi kompos, pupuk cair, atau bahan baku industri makanan ternak,” ujar Wakil Bupati.
Di akhir rapat, Komando Tarigan berharap penerapan sistem Controlled Landfill membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap sistem ini membuat lingkungan lebih bersih, tidak ada lagi bau menyengat, dan masyarakat sekitar TPA menjadi lebih nyaman. Ini langkah nyata Pemkab Karo menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan sesuai regulasi nasional,” tutupnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Perundang-undangan David Trimei Sinulingga, Kasatpol PP Gelora Fajar Purba, Plt. Kepala Bappedalitbang Abel Tarwal Tarigan, Plt. Kepala DLH Rutina Br Sembiring, Camat Kabanjahe Sanusi Bardena Sembiring, serta perwakilan Polres Tanah Karo, Kodim 0205/TK, dan pemilik lahan TPA Nang Belawan. (Akorta)

