“Saya menerima putusan itu dengan lapang dada, tapi saya tidak bisa menerimanya sebagai sesuatu yang logis dan adil,” ujarnya
SPcom JAKARTA – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution menyatakan ketidakpuasan atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10), Razman menegaskan bahwa ia menghormati keputusan hakim, namun merasa vonis tersebut tidak adil dan tidak sebanding dengan perannya dalam perkara tersebut.
“Saya menerima putusan itu dengan lapang dada, tapi saya tidak bisa menerimanya sebagai sesuatu yang logis dan adil,” ujarnya. Razman juga membandingkan vonisnya dengan hukuman yang diterima mantan kliennya, Iqlima Kim, dalam kasus yang sama. Iqlima hanya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp 100 juta.
“Lucu kalau seorang pengacara yang menjalankan tugas berdasarkan kuasa klien justru dihukum lebih berat dibanding kliennya sendiri,” imbuh Razman. Ia pun mempertanyakan logika hukum di balik vonis tersebut, terlebih dalam persidangan telah disebutkan adanya pengakuan atas peristiwa pelecehan yang dilaporkan.
Razman menyatakan telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan harapan mendapatkan keadilan yang lebih layak. “Kami harap di tingkat banding nanti putusannya lebih rasional dan tidak mengabaikan peran serta bukti-bukti,” pungkasnya. (SP)

