SPcom SERANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Jawa Barat, sebagai “alarm keras” bagi Indonesia.
Peristiwa ini menuntut penguatan sistem pengawasan bahan berbahaya dan kesiapsiagaan lingkungan secara terpadu.
Hanif mengungkapkan, tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik kawasan industri tersebut mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat dari radiasi alamiah. Fakta ini menunjukkan bahaya serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi,” kata Hanif Faisol saat Apel Kesiapsiagaan di Cikande, Senin (13/10/2025).
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025 untuk mempercepat penanganan. Setidaknya sembilan pekerja dilaporkan terpapar Cs-137 dan kini dalam pemantauan kesehatan ketat oleh Kementerian Kesehatan.
Satgas menargetkan proses dekontaminasi area industri dapat selesai secepatnya, dengan melibatkan lebih dari 100 personel Satuan Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir (KBRN) Korps Brimob Polri, TNI AD, serta para ahli.
“Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegasnya.
Di aspek hukum, Hanif memastikan tidak ada kompromi. Ia telah meminta bidang penegakan hukum untuk mempercepat proses penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi, baik dari impor scrap besi dan baja maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium-137 dalam negeri,” jelas Hanif.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Lingkungan Hidup juga memutuskan untuk menangguhkan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri hingga sistem pengawasan bahan logam bekas dinyatakan aman.

