Mantan suami Salmafina Sunan ini mengakui kesalahannya yang membangun Masjid Malikal Mulki meskipun terjadi wanprestasi atau gagal bayar dalam pembelian tanah
SPcom JAKARTA – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Taqy Malik terkait pembangunan Masjid Malikal Mulki akhirnya mencapai titik akhir. Taqy Malik kini dengan ikhlas menyetujui pembongkaran masjid dan mengosongkan lahan yang digunakan. Taqy secara sukarela menyerahkan kembali 7 kavling tanah kepada pemiliknya setelah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.
“Saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi,” ujar Taqy pada Sabtu (11/10). Mantan suami Salmafina Sunan ini mengakui kesalahannya yang membangun Masjid Malikal Mulki meskipun terjadi wanprestasi atau gagal bayar dalam pembelian tanah.
Meskipun berat, ia menganggap pengembalian tanah dan pembongkaran masjid sebagai kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Sengketa tanah ini bermula saat Taqy Malik memiliki utang sebesar Rp6,8 miliar kepada pemilik tanah akibat gagal bayar pembelian.
Karena jalur damai dan somasi tidak diindahkan, pemilik tanah menggugat secara resmi ke Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2024. Hasilnya, gugatan dikabulkan dan 7 kavling tanah, termasuk masjid, harus dikembalikan. Taqy sempat mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak. (SP)

