SPcom JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah Ibu Kota.
Langkah cepat ini diambil sebagai respons langsung atas aspirasi yang disampaikan oleh organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan merupakan upaya preventif serius untuk mencegah penyebaran penyakit rabies di Jakarta.
“Mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pramono menjelaskan, regulasi ini dapat berbentuk Pergub atau Peraturan Daerah (Perda). Namun, ia memilih jalur Pergub untuk mempercepat proses karena kewenangan berada di tangan Pemerintah Provinsi.
Gubernur juga menegaskan, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” harap Pramono, seraya menginstruksikan jajaran Pemprov DKI untuk segera merampungkan draf regulasi.
Rencana penerbitan Pergub ini disambut baik oleh DMFI. CEO DMFI, Karin Franken, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan respons cepat Pemprov DKI Jakarta.
Senada, perwakilan dokter hewan DMFI, Marry Ferdinandes, menilai Pergub ini patut didukung. Menurutnya, sebagai barometer nasional, Jakarta harus menjadi contoh dalam pelarangan perdagangan daging hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tutur Marry, sambil menekankan bahwa situasi perdagangan daging anjing di Jakarta saat ini sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak.

