Penundaan ini dikarenakan Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan putusan
SPcom JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, masih harus bersabar menanti nasibnya. Sidang putusan terkait perkara dugaan Vape berisi obat keras etomidate yang menjeratnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ijonk sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 435 Undang Undang Kesehatan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja selaku kuasa hukum Ijonk, menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dan berharap mendapat putusan yang seringan-ringannya. “Dari tuntutan kemarin kita sudah menyampaikan pledoi baik dari pengacara maupun Ijonk. Jadi Ijonk harapannya mendapat putusan yang seringan-ringannya atas apa yang dituntut jaksa,” ujar Ivan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10).
Ivan menekankan bahwa peran Ijonk dalam kasus ini bukan sebagai peran utama. Meski demikian, pihak Ijonk menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Majelis Hakim, dengan keyakinan akan adanya putusan yang seadil-adilnya. Sidang putusan yang sedianya digelar Rabu, terpaksa ditunda hingga Rabu pekan depan, 22 Oktober 2025. Penundaan ini dikarenakan Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan putusan.
“Rabu harusnya pembacaan putusan. Namun karena hakim masih memerlukan pertimbangan, waktu, maka sidang ditunda untuk satu minggu di Rabu depan tanggal 22 Oktober 2025,” pungkas Ivan. Ijonk sendiri, yang diciduk di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, atas dugaan keterlibatan aktif dalam penyelundupan vape berisi zat etomidate, disebut sudah siap secara mental untuk mendengar apa pun hasil putusan. (SP)

