Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di lobi Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan 92 gram kokain dalam penguasaannya
SPcom JAKARTA – Aktor Steve Emmanuel resmi menghirup udara bebas setelah enam tahun mendekam di penjara akibat kasus narkotika. Ia sebelumnya dijatuhi vonis 9 tahun penjara pada Juli 2019 karena kepemilikan 92 gram kokain. Namun, pada Agustus 2025, Steve mendapat amnesti dari pemerintah.
“Amnesti diberikan bukan hanya kepada Steve, tapi juga warga binaan lain yang memenuhi persyaratan,” jelas Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan. Amnesti merupakan pengampunan dari negara dan berlaku untuk kelompok atau pelaku pidana tertentu. Dalam kasus Steve, ia dinilai memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif yang ditentukan.
Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di lobi Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan 92 gram kokain dalam penguasaannya. Meski memiliki barang bukti dalam jumlah besar, di persidangan Steve tidak terbukti sebagai pengedar.
Kini, setelah kembali ke tengah masyarakat, Steve disebut ingin memulai lembaran baru dan meninggalkan masa lalunya. “Setiap orang berhak dapat kesempatan kedua. Saya ambil hikmahnya, dan saya ingin kembali berkarya,” ujar Steve dalam pernyataan singkatnya kepada media. (SP)

