Dalam nota pembelaannya, aktris kontroversial ini membantah tuduhan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys
SPcom JAKARTA – Ada yang berbeda dari penampilan Nikita Mirzani saat menghadiri sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tampil jauh lebih tertutup dari biasanya: mengenakan busana biru selutut lengkap dengan celana panjang senada dan kerudung putih yang menutupi rambutnya.
“Ala Putri Fir’aun,” ujar Nikita, menanggapi penampilannya yang mencuri perhatian. Dalam nota pembelaannya, aktris kontroversial ini membantah tuduhan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Menurutnya, uang Rp 4 miliar yang diterima adalah bagian dari kesepakatan bisnis yang disepakati secara sadar oleh kedua belah pihak.
“Semua bermula dari permintaan Reza Gladys yang minta tolong agar citra dirinya dan produknya diperbaiki,” ujar Nikita di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau intimidasi dalam proses tersebut. Uang tersebut disebut sebagai hasil negosiasi yang dijembatani sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik pada 20 Oktober, duplik pada 23 Oktober, dan putusan dijadwalkan pada 28 Oktober 2025. (SP)

