suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat ilegal

SPcom JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas keterlibatannya dalam peredaran vape ilegal yang mengandung zat etomidate, obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan medis. Dalam sidang yang digelar Rabu (22/10), majelis hakim menyatakan Jonathan terbukti bersalah karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Jonathan telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan jaksa. Ia berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan Evan Dharma Saputra.

Zat etomidate yang ditemukan dalam cartridge vape termasuk golongan obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan dalam penanganan medis, khususnya sebagai anestesi jangka pendek. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat ilegal. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Jonathan dan rekam jejak hukum yang bersih sebagai faktor yang meringankan. (SP)

Related posts

Indy Barents: Indra Bekti dan Aldilla Resmi Sudah Rujuk!

Ester Minar

Akhirnya,  Tengku Putri Dewi Gugat Cerai Andrew Andika

Rasid

Anak Ulang Tahun ke 15,  Inul Daratista Bakal Gelar Syukuran Mewah Selama 3 Malam

Rasid

Leave a Comment