Ayu tidak membantah status hukumnya. Ia mengakui telah menerima surat penetapan tersangka per tanggal 10 Oktober
SPcom JAKARTA – Kasus hukum kembali mengguncang dunia hiburan Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada mantan karyawan artis ternama Ashanty, bernama Ayu Charun Nurissa, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana.nInformasi ini dikonfirmasi langsung oleh AKP Wira Graha Setiawan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan. Dalam pernyataan resminya, Wira menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan jabatan, sesuai pasal 263, 374, dan 372 KUHP,” ungkap Wira. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pihak manajemen Ashanty. Meski belum secara rinci dijelaskan nominal atau bentuk kerugiannya, dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan kepercayaan dan dokumen keuangan internal.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Depok, Ayu tidak membantah status hukumnya. Ia mengakui telah menerima surat penetapan tersangka per tanggal 10 Oktober, dan secara pribadi menyatakan sudah memprediksi akan ditetapkan sebagai tersangka sejak panggilan kedua.
“Jujur aku enggak kaget. Dari panggilan kedua sudah kelihatan arahnya ke sana. Jadi ketika terima suratnya, ya sudah aku siap,” kata Ayu tenang namun tegas. Meski begitu, Ayu tetap berkomitmen untuk menghadapi proses hukum dengan kepala tegak. Ia menyebut bahwa akan kooperatif dan memperjuangkan keadilan dalam proses persidangan nanti. (SP)

