SPcom JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memberikan peringatan keras terkait pembahasan anggaran daerah usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp81,2 triliun. Angka ini merupakan hasil penyesuaian anggaran akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Khoirudin menegaskan bahwa dalam rapat kerja antara komisi-komisi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total alokasi anggaran tidak boleh melebihi batas yang telah disepakati bersama.
“Komisi tidak boleh melampaui batas anggaran. Artinya, setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran komisi, sehingga grand total-nya tidak berubah,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10).
Ia menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama TAPD telah menyamakan persepsi terkait penyesuaian APBD 2026. Penyesuaian ini merupakan respons dari pemangkasan DBH, yang mengharuskan eksekutif dan legislatif bersinergi dalam menata ulang postur anggaran.
Meskipun terjadi penyesuaian, Khoirudin menekankan bahwa anggaran untuk layanan masyarakat tidak boleh diutak-atik atau diubah. Hal ini untuk memastikan APBD DKI 2026 tetap berpihak pada kepentingan dan kebutuhan publik esensial.
“Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan berubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat jangan. Insya Allah Pak Gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan tetap pada pos yang sudah dianggarkan,” imbuhnya.
Strategi Jaga Keseimbangan Fiskal
Dalam rapat Banggar, TAPD juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang akan diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah pascapemangkasan DBH. Strategi tersebut mencakup:
- Reprioritisasi dan Efisiensi Belanja: Mempertahankan program layanan dasar masyarakat, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), sambil menunda proyek-proyek non-esensial, seperti pembangunan gedung pemerintah daerah atau infrastruktur tertentu.
- Shifting Pembiayaan: Mengalihkan pembiayaan proyek strategis daerah, seperti proyek MRT East–West, kepada pemerintah pusat.
Optimalisasi Creative Financing: Melakukan upaya pendanaan kreatif melalui skema pinjaman daerah dan penerbitan obligasi daerah untuk menjaga keberlanjutan proyek multiyears dan layanan publik esensial.
Khoirudin menambahkan, penyesuaian anggaran ini masih akan dibahas lebih detail dalam rapat kerja antara TAPD dan komisi-komisi DPRD.
“Jadi ini bukan kewenangan eksekutif semata, melainkan kewenangan bersama antara TAPD dan legislatif,” tutupnya. Melalui rapat kerja tersebut, nantinya akan disepakati bersama anggaran mana yang dikurangi, ditunda, atau bahkan dibatalkan dalam APBD DKI 2026.

