suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

JPU Tolak Mentah-Mentah Pleidoi Nikita Mirzani

Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” kata JPU

SPcom JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas dan lugas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh artis kontroversial Nikita Mirzani dalam sidang replik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/10).Penolakan ini tidak tanggung-tanggung, JPU justru memperkuat dakwaan lewat sejumlah poin yang memberatkan, salah satunya dugaan adanya ancaman penyebaran konten negatif terkait produk milik pengusaha Reza Gladys jika Nikita tidak diberikan sejumlah uang.

JPU menarik kesimpulan tajam yang menepis pembelaan Nikita. Jaksa menilai, percakapan antara pihak Nikita dan Reza Gladys bukan bertujuan mengedukasi masyarakat, melainkan murni mencari keuntungan finansial. “Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” kata JPU dalam sidang. Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa sebagai figur publik, Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menilai atau memberi edukasi soal produk kecantikan kepada masyarakat luas.

Sebagai penutup, JPU memberikan pesan menohok. Mereka mengingatkan bahwa status Nikita sebagai publik figur tidak membuatnya istimewa di mata hukum. “Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” tegas JPU.

Dengan menolak seluruh nota pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Agenda selanjutnya adalah duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10) mendatang. (SP)

Related posts

YLBHI Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Band Sukatani

Rasid

Ini Respon Greta Irene, Soal Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Untuk Gaga Muhammad

Ester Minar

Aji Darmaji Minta Maaf ke Kakak Mpok Alpa

Rasid

Leave a Comment