SPcom JAKARTA – Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di mana seorang istri berinisial HZ ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan suaminya, H, meninggal dunia. Motif pelaku diduga kuat adalah cemburu buta setelah melihat isi percakapan (chat) di ponsel korban.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa HZ melakukan penganiayaan berat tersebut pada Minggu (20/7).
“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” kata AKP Ganda Sibarani kepada wartawan usai rekonstruksi kasus, Selasa (21/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HZ nekat memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter saat korban H sedang tertidur pulas.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau cutter,” jelas Ganda.
Meskipun mengalami luka parah, korban H masih sempat memaksa berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng istrinya. Setelah itu, korban baru dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Nahas, setelah 23 hari menjalani perawatan intensif, korban H mengembuskan napas terakhir di RSCM pada 12 Agustus 2025.
Polisi telah memproses kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan HZ sebagai tersangka. Saat rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, pelaku dan sejumlah saksi memperagakan total 25 adegan terkait insiden tersebut.
Atas perbuatannya, HZ disangkakan melanggar Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

