“Sebagian aset yang diajukan keberatan meliputi perhiasan, dua kondominium di Gading Serpong, rumah mewah di Pakubuwono, hingga tas-tas branded dan tabungan pribadi,” kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra
SPcom JAKARTA – Di tengah kasus korupsi besar yang menjerat sang suami, Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi mengambil langkah hukum penting. Ia mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dinilai tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Permohonan keberatan itu diajukan bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang dipimpin hakim Rios Rahmanto, Sandra menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.
“Sebagian aset yang diajukan keberatan meliputi perhiasan, dua kondominium di Gading Serpong, rumah mewah di Pakubuwono, hingga tas-tas branded dan tabungan pribadi,” kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra. Sandra menyebut bahwa ia adalah pihak ketiga yang beriktikad baik, dan banyak aset tersebut diperoleh dari kerja pribadi, endorsement, hadiah, serta pembelian sendiri. Ia juga menyertakan bukti adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey.
Sidang yang berlangsung pada 17 Oktober lalu memasuki agenda pembuktian, termasuk kehadiran ahli untuk mendukung klaim Sandra Dewi. Sementara itu, Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan membayar denda serta uang pengganti senilai Rp420 miliar, setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung. Sidang keberatan ini akan menjadi penentu apakah Sandra Dewi berhasil mempertahankan aset-aset pribadinya atau tidak. Kini semua mata tertuju pada putusan hakim dalam waktu dekat. (SP)

