SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana mengenakan denda dan melarang praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
“Segala hal terkait larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami mendukung penuh, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak ingin para pedagang hanya menjadi reseller dari produk thrifting ilegal. Sebagai solusi, pihaknya telah meminta dinas terkait untuk menggelar pelatihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih mandiri dan mampu berinovasi dengan produk lokal.
“Melalui pelatihan tersebut, UMKM diharapkan bisa lebih berdaya saing tanpa bergantung pada thrifting,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, Pramono memastikan Pemprov DKI siap membantu jika dilakukan operasi penertiban thrifting di wilayah Jakarta.
“Thrifting merugikan pelaku usaha resmi, terutama grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan lainnya. Karena itu, Jakarta mendukung penuh kebijakan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal dalam karung atau balpres. Selain pidana, pelaku juga akan dikenakan denda dan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah sehingga tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas impor.
Menurut Purbaya, praktik thrifting ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara karena biaya tinggi untuk pemusnahan barang bukti.

