SPcom JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya melarang total impor pakaian bekas dalam karung atau balpres, yang merupakan sumber utama bisnis thrifting.
Purbaya tidak main-main. Ia bahkan mengancam akan menangkap pihak mana pun yang menolak rencana pelarangan ini.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Menurut Purbaya, penolakan justru menguntungkan pemerintah karena sama artinya pihak tersebut mengakui sebagai pelaku impor ilegal, sehingga proses penindakan bisa dipercepat.
Purbaya menjelaskan, selama ini penanganan balpres hanya berujung pada pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelaku. Hal ini dianggap merugikan negara karena harus menanggung biaya pemusnahan dan pemeliharaan pelaku di penjara.
Ke depan, pelaku impor pakaian bekas akan dikenai hukuman tambahan berupa denda dan sanksi administratif berupa blacklist.
“Saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya sebelumnya (22/10).
Menkeu Purbaya memastikan pemerintah telah mengantongi nama-nama pemain impor pakaian bekas. Pihak yang masuk daftar hitam (blacklist) tidak akan diizinkan lagi melakukan kegiatan impor barang di Indonesia.

