suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM, Bebas PPh 0,5 Persen

SPcom JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini bertujuan agar ojol dapat memperoleh berbagai fasilitas dan insentif yang setara dengan pelaku UMKM lainnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa dengan status UMKM, ojol bisa mendapatkan kemudahan, terutama terkait pajak dan pembiayaan.

“Dari kami Kementerian UMKM mengusulkan agar teman-teman ojol itu di-treatment dan dimasukkan dalam kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti yang didapatkan oleh teman-teman usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Maman di Gedung Kementerian UMKM, Kamis (23/10/2025).

Insentif Bebas Pajak dan Jaminan Sosial
Maman mencontohkan fasilitas utama yang akan diterima ojol adalah insentif pajak. Jika omzet mereka di bawah Rp 500 juta per tahun, ojol tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen.

“Artinya kalau ojol itu di-treatment melalui UMKM, dan berdasarkan insentif pajak, mereka enggak dikenakan pajak sama sekali. Karena kan di aturan kita kan Rp 500 juta ke bawah itu tidak kena pajak sama sekali,” jelasnya.

Selain bebas pajak, ojol juga akan didorong untuk memperoleh dukungan lain seperti perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan akses BPJS.

Maman menilai wajar jika pengemudi ojol mendapat kemudahan mengingat peran besar mereka dalam menggerakkan ekonomi digital. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online.

Related posts

Polisi Temukan Buku Mantra-Kemenyan di Rumah Keluarga Kalideres

Ester Minar

Seorang Pria Tewas Setelah Menceburkan Diri ke Danau Lantaran Diteriaki Maling

Ester Minar

Klub Golf Ini Beri Dukungan Penuh Japto Jadi Ketum PGI

Sandi

Leave a Comment