suryapagi.com
METRONEWS

Pasang Tenda Hajatan di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta

SPcom SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan pendirian tenda hajatan di jalan raya demi mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan publik. Kebijakan ini mulai berlaku setelah disepakati bersama kepolisian dan perangkat kelurahan pada Senin (27/10/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa setiap warga yang ingin menggunakan jalan umum untuk acara wajib mengantongi izin berjenjang.

“Izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah,” kata Eri Cahyadi.

Proses perizinan kini harus melalui persetujuan dari RT, RW, dan lurah, sebelum diajukan ke kepolisian sektor (polsek) setempat. Pihak polsek tidak akan memberikan izin tanpa adanya surat rekomendasi yang runtut.

Pengetatan ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan, terutama hambatan mobilitas warga dan penanganan darurat.

“Jika itu dilanggar warga, akan ada sanksi tegas hingga denda Rp50 juta,” tegas Eri.

Selain mekanisme perizinan, regulasi baru ini juga mengatur batasan luas penggunaan jalan yang diperbolehkan untuk tenda hajatan. Pemkot Surabaya menugaskan perangkat lingkungan untuk menyosialisasikan aturan ini demi menjaga ketertiban dan kepentingan umum.

Related posts

Jual Potongan Tubuh Macan Tutul, Pemuda Ditangkap Direktorat Jenderal

Ester Minar

Pedagang Toko Online Resmi Dikenakan Pajak, Ini Aturannya!

Ester Minar

Heboh! Wali Nagari Terciduk Mesum Dengan Sesama Jenis, Dipecat Dari Jabatan

Ester Minar

Leave a Comment