suryapagi.com
METRONEWSPOLITIK

Ribuan Warga Sidoarjo Tolak Penonaktifan Adies Kadir, Pakar Hukum: Langgar Konstitusi

SPcom JAKARTA – Gelombang aspirasi masyarakat dari Surabaya dan Sidoarjo memprotes keras keputusan penonaktifan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Ribuan warga menilai langkah ini mencederai demokrasi dan dianggap bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang yang berlaku.

Tokoh masyarakat Sidoarjo, Slamat Raharjo, menyatakan bahwa keputusan menonaktifkan Adies Kadir tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Penonaktifan anggota DPR tidak diatur dalam UU MD3. Kesalahan bicara, atau slip of tongue, adalah hal yang manusiawi. Bahkan tokoh publik sekaliber Adies Kadir pun bisa mengalaminya,” ujar Slamat, Selasa (28/10/2025).

Slamat menekankan bahwa satu kekhilafan verbal tidak seharusnya menghapus rekam jejak pengabdian panjang seorang wakil rakyat. Adies Kadir, yang merupakan representasi sah masyarakat Dapil Jawa Timur, dinilai telah banyak berkontribusi.

“Menyederhanakan seluruh kontribusinya hanya karena satu kesalahan ucapan adalah bentuk penghakiman yang tidak proporsional. Kalau ada yang ingin meminta beliau mundur, seharusnya itu kami, karena kami yang memilih beliau untuk duduk di Senayan,” tegasnya.

Margarito Kamis: Konstitusi Tak Kenal Istilah ‘Non Aktif’ Anggota DPR

Pandangan masyarakat diperkuat oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengakui status “non aktif” bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

“Gak ada tuh dalam Undang-Undang anggota DPR dinonaktifkan. Semua haknya harus tetap diberikan sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” jelas Margarito.

Ia menggarisbawahi bahwa prosedur etik di DPR harus berjenjang melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD tidak dapat langsung memberhentikan anggota hanya karena tekanan publik; harus ada aduan resmi, bukti pelanggaran, dan proses etik yang adil.

Secara konstitusional, Margarito menegaskan, status keanggotaan DPR melekat sejak sumpah jabatan dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme hukum yang sah, seperti Pemberhentian Tetap atau Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai politik dan pimpinan DPR, serta dapat diuji di pengadilan.

Penetapan status “non aktif” tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan asas legalitas dalam negara hukum.

Masyarakat Surabaya-Sidoarjo menyerukan seluruh pihak untuk bersikap adil dan bijak. “Jangan sampai setitik nila merusak susu sebelanga,” ujar Slamat, mengutip pepatah.

Mereka berharap kontribusi dan dedikasi wakil rakyat tidak dihapus hanya karena satu momen yang tidak mewakili keseluruhan karakter dan kinerja.

Penonaktifan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar adalah buntut dari pernyataan kontroversialnya mengenai kenaikan tunjangan DPR RI pada Agustus 2025.

Partai Golkar secara resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dan dari fraksi pada Minggu, 31 Agustus 2025. Keputusan ini disebut sebagai langkah pendisiplinan dan penegakan etika dewan.

Nasib Adies akan ditentukan pada sidang MKD yang dijadwalkan pada Rabu 29 Oktober besok.

Related posts

Sebar Video Panglima TNI Dukung Anies Baswedan, Akun YouTube Dipolisikan

Ester Minar

Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Dalam Kecelakaan Motor dan Truk

Ester Minar

Dari Total 19.041 penerima KJMU, Sebanyak 624 Orang Perlu Dicek Kembali

Ilham Sma15

Leave a Comment