Pihak RK menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan kepada penyidik
SPcom JAKARTA – Kontroversi panas antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru yang tak kalah dramatis. Meski Lisa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, ia belum juga ditahan! Kasus ini berawal dari klaim menghebohkan Lisa yang mengaku mengandung anak RK. Namun, semua berubah 180 derajat setelah hasil Tes DNA dari Pusdokkes Polri keluar: NEGATIF! Anak tersebut bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Lalu, mengapa Lisa Mariana masih bebas berkeliaran meski berstatus tersangka?. Bareskrim Polri membeberkan alasannya. Lisa dijerat Pasal 310 (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 311 (Fitnah) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman minimal 5 tahun. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” jelas Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dari Bareskrim.
Di sisi RK, pengacaranya, Muslim Jaya Butar-butar, tak ambil pusing. Baginya, esensi kasus ini sudah final: “Bukti yang final dan mengikat adalah hasil tes DNA bahwa anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil.” Pihak RK menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan kepada penyidik. (SP)

