“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE,” ungkap Surya
SPcom JAKARTA – Kabar menggelegar datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan! Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi vonis berat: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Selasa (28/10). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 11 tahun penjara, putusan hakim ini tetap mengunci nasib sang ‘Nyai’.
“Menghukum Penjara 4 tahun dengan denda pidana Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim ketua. Pihak pelapor, pengusaha skincare Reza Gladys, menyambut vonis ini dengan suka cita. Pengacara Reza, Surya Batubara, menyebut kliennya sangat gembira. “Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE,” ungkap Surya.
Putusan ini juga dianggap sebagai pembelaan atas produk kecantikan Reza Gladys yang sempat dicurigai. Pihak Reza bahkan menantang siapa pun yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke polisi atau BPOM, menegaskan bahwa produk mereka tidak bersalah. (SP)

