“Gue suka berpakaian seperti ini, so what? Kenapa perempuan selalu dijadikan target pelecehan verbal?” ujar Poppy
SPcom JAKARTA – Artis Poppy Sovia baru-baru ini mengalami insiden tak menyenangkan saat berhenti di rest area tol. Ia dikerumuni segerombolan pria yang mencemoohnya karena pakaian yang ia kenakan, tank top. Melalui Instagram, Poppy mengungkapkan kekesalannya: “Gue suka berpakaian seperti ini, so what? Kenapa perempuan selalu dijadikan target pelecehan verbal?”
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak bisa ditoleransi dan siap bertindak tegas jika menghadapi pelecehan serupa. Pelecehan verbal, selain merendahkan martabat korban, juga melanggar hukum. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menggolongkan pelecehan verbal sebagai kekerasan seksual nonfisik dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara dan/atau denda Rp10 juta.
Selain itu, KUHP, UU HAM, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban juga memberi dasar hukum untuk melindungi korban. Poppy menekankan, kejadian ini harus menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu menghormati perempuan dan menghentikan pelecehan dalam bentuk apapun. (SP)

