Aset Sandra sudah dirampas negara dan siap dilelang oleh Badan Pengelolaan Aset
SPcom JAKARTA – Kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, membuat Sandra Dewi harus melepaskan sejumlah aset mewah. Sebelumnya, Sandra mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset, namun kini ia memutuskan untuk membatalkan gugatan tersebut. Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa aset Sandra sudah dirampas negara dan siap dilelang oleh Badan Pengelolaan Aset (BPA). Hasil lelang nanti akan digunakan untuk menutupi kerugian negara dari kasus timah yang mencapai Rp300 triliun.
Beberapa aset yang disita antara lain:
Sejumlah perhiasan mewah
Dua unit kondominium di Gading Serpong
Rumah di Kebayoran Baru (Pakubuwono)
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Tabungan di bank yang diblokir
Sejumlah tas mewah
Sandra menyatakan akan patuh terhadap keputusan hukum, menutup babak panjang terkait asetnya, sementara eksekusi pidana terhadap Harvey Moeis tetap berjalan. (SP)

