Menurut Galih, Nikita yakin tidak bersalah dan menilai tidak ada unsur pemerasan dalam tindakannya
SPcom JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiswi, mengonfirmasi langkah hukum tersebut.
“Kami telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan ini sudah dibahas dan disepakati bersama klien kami,” ujarnya. Menurut Galih, Nikita yakin tidak bersalah dan menilai tidak ada unsur pemerasan dalam tindakannya. “Kami menilai tidak ada unsur pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP. Karena itu, kami akan berjuang di tingkat banding,” tegasnya.
Setelah pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025), Nikita juga menyampaikan alasan pribadi mengapa dirinya memilih untuk banding. Ia mengaku sangat merindukan anak-anaknya, dan ingin segera berkumpul kembali dengan mereka.“Saya kangen anak-anak saya, ingin tidur bareng mereka. Itu sebabnya saya memilih untuk banding,” kata Nikita dengan haru. (SP)

