SPcom TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis ganja antarprovinsi. Sebanyak 35 paket ganja ditemukan disembunyikan secara rapi di dalam kerangka sepeda motor Vespa yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (6/11), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Panongan.
“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penangkapan J (19) di kontrakannya di Kecamatan Panongan,” ungkap Kombes Pol Andi.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah LK (24), AH (44), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang, dan IT (42) yang diduga sebagai pemilik dan pengendali jaringan.
Polisi menjelaskan, penyelundupan ini bermula dari informasi pengguna narkotika di Panongan yang menyebutkan barang bukti berasal dari pengedar di Bogor, Jawa Barat. Tim Polsek Panongan kemudian bergerak ke Bogor dan menangkap tiga pelaku.
Saat penangkapan IT, tim menyita setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang digunakan dalam pengiriman paket besar ini cukup unik, yakni dengan menyembunyikan 35 paket ganja di dalam boks atau kerangka motor Vespa yang dikemas menyerupai kiriman kendaraan. Paket tersebut diketahui telah dikirim dan tiba di Denpasar, Bali. Berkat koordinasi cepat, paket tersebut berhasil ditahan oleh kantor ekspedisi di Bali.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 35 paket besar ganja dalam Vespa, 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja seberat 350 gram.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

