“Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga memengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” bunyi amar putusan PT DKI Jakarta
SPcom JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding dari TikTokers Vadel Badjideh dan justru memperberat hukumannya. Dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani (Lolly), Vadel kini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025 ini secara otomatis mengubah vonis sebelumnya (9 tahun penjara) dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memang meminta hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H., menilai perbuatan Vadel menunjukkan niat jahat (mens rea) yang kuat dan menimbulkan dampak serius bagi korban.
“Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga memengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” bunyi amar putusan PT DKI Jakarta. Vadel Badjideh terbukti melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap kejahatan seksual dan aborsi pada anak di bawah umur. (SP)

