“Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya) adalah vonis lebih ringan dari tuntutan,” kata Anang
SPcom JAKARTA – Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada artis kontroversial Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter Reza Gladys ternyata belum menjadi akhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan mengajukan banding atas putusan tersebut per Senin, 3 November 2025. Langkah banding ini diambil lantaran vonis yang diberikan oleh majelis hakim dinilai jauh lebih ringan daripada tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. “Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya) adalah vonis lebih ringan dari tuntutan,” kata Anang. Sebagai informasi, JPU sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan berat ini berkaitan dengan dugaan ancaman yang dilakukan Nikita agar bos skincare Reza Gladys membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut.
Meskipun detail memori banding masih dirahasiakan, Anang menegaskan bahwa pengajuan banding adalah langkah wajib dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan untuk “bersikap”. Langkah Kejagung ini memastikan drama hukum Nyai akan berlanjut ke pengadilan tinggi, dengan potensi hukuman yang lebih berat dari vonis saat ini. (SP)

