suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Pemprov DKI Ancam Coret Pedagang Eks Barito Jika Tidak Segera Daftar Ulang

SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh pedagang eks Pasar Barito. Mereka diminta segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung.

Batas waktu pendaftaran ulang ditetapkan sangat mepet, yakni paling lambat 10 November 2025.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan bahwa pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang datanya sudah terverifikasi, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau informasi.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” tegas Elisabeth di Jakarta, Kamis (6/11).

Peringatan ini bukan tanpa risiko. Pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kios tersebut akan segera dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

Pendaftaran ulang dapat diakses melalui tautan resmi bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Pemprov DKI menjamin seluruh proses penataan dan mobilisasi pedagang berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal.

Syarat Ketat Kios SFK Jakarta Lenteng Agung
Untuk menempati kios SFK Jakarta, pedagang harus memenuhi beberapa persyaratan ketat, di antaranya:

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) domisili DKI Jakarta (Satu KK hanya berhak satu kios).
  • Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
  • Wajib memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
  • Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

Selain itu, pendaftar juga wajib melampirkan bukti pembayaran retribusi terakhir dan terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS) Bank Jakarta.

Related posts

Viral Badut Onani di Jalan, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

BNN Tangkap Sejumlah PNS Saat Pesta Narkoba dan Miras

Ester Minar

Polisi Tangkap Pria yang Akan Edarkan 29 Ribu Butir Obat Terlarang Saat Malam Takbir Idul Adha

Ester Minar

Leave a Comment