Vadel terbukti bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu persetubuhan dengan anak di bawah umur dan dua kali tindakan aborsi ilegal terhadap korban
SPcom JAKARTA – Kabar terbaru datang dari kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh, mantan kekasih putri Nikita Mirzani, yakni Lora Melani (LM). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding yang diajukan pihak Vadel dan bahkan memperberat hukuman dari sebelumnya 9 tahun menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu persetubuhan dengan anak di bawah umur dan dua kali tindakan aborsi ilegal terhadap korban.
“Jadi hukuman diperberat karena sifatnya kumulatif. Ada dua kejahatan yang terbukti dilakukan terdakwa,” jelas Catur kepada awak media. Menurut majelis hakim, rencana Vadel untuk menikahi korban setelah kehamilan pertama hanyalah siasat untuk menipu dan memuaskan nafsunya.
Faktanya, setelah korban hamil, ia justru meminta untuk dilakukan aborsi, bahkan hingga dua kali. Perbuatan itu menimbulkan trauma mendalam pada korban, yang turut menjadi pertimbangan hakim memperberat hukuman. “Setelah korban hamil, justru digugurkan dan tidak pernah ada pernikahan seperti yang dijanjikan,” tambah Catur.
Meski hukuman terasa berat, Catur menegaskan bahwa vonis tersebut masih lebih ringan dibanding ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur bisa dijatuhi pidana maksimal 15 tahun penjara. (SP)

