“Hak asuh anak dilakukan bersama. Nanti waktu dan jadwal pertemuan akan diatur oleh kedua orang tua,” jelas Sangun
SPcom JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (12/11) akhirnya mengabulkan gugatan cerai Tasya Farasya terhadap suaminya, Ahmad Assegaf. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu sekaligus menandai berakhirnya pernikahan pasangan yang menikah pada 18 Februari 2018 lalu. Kuasa hukum Tasya, Sangun Rahgado, mengungkapkan bahwa seluruh permohonan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Pada pokoknya, seluruh permohonan kami dikabulkan. Majelis menilai syarat-syarat perceraian telah terpenuhi, sehingga resmi diputus cerai,” ujar Sangun di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Meski resmi bercerai, keduanya tetap sepakat untuk mengasuh anak secara bersama. “Hak asuh anak dilakukan bersama. Nanti waktu dan jadwal pertemuan akan diatur oleh kedua orang tua,” jelas Sangun.
Kuasa hukum lainnya, M. Fattah Riphat, menambahkan bahwa Tasya dan Ahmad akan menjaga komunikasi demi kepentingan anak-anak mereka. “Sudah ada kesepakatan. Misalnya, ayahnya bisa bertemu anak dua kali seminggu, tapi tanpa menginap. Jadi tetap sama-sama terlibat dalam pengasuhan,” ungkapnya. (SP)

