SPcom JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut), Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku penipuan polisi gadungan bernama Muhammad Yusuf Maulana (26) telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Jakarta Utara sejak Juli hingga November 2025.
Pelaku ditangkap Polsek Metro Penjaringan pada Minggu (2/11/2025) dini hari, setelah sebelumnya melarikan sepeda motor milik pengemudi ojek daring di kawasan Kolong Tol Kalijodo, Penjaringan.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya dari Juli hingga November 2025 sebanyak empat kali di wilayah Jakarta Utara,” kata Kombes Pol Erick di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Aksi penipuan dan penggelapan motor tersebut terbagi di dua wilayah hukum. Tiga kali di Polsek Metro Penjaringan (Jembatan Teluk Gong, Jembatan DHL Penjaringan, dan Kalijodo) dan satu kali di wilayah Polsek Pademangan. Total kerugian yang ditimbulkan adalah empat unit sepeda motor.
Dari empat motor hasil kejahatan, dua di antaranya sudah dijual kepada pelaku berinisial F di wilayah Tangerang dengan harga bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
“Pelaku F saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas,” tambah Erick.
Atas perbuatannya, polisi gadungan Yusuf Maulana dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masingnya memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya pengemudi ojek daring (ojol) menjadi target kejahatan dengan modus penyamaran petugas.

