Pasalnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak ada saksi yang melihat langsung Ammar menjual narkoba sebagaimana dituduhkan
SPcom JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni, Kamis (13/11). Sidang kali ini digelar secara daring, lantaran Ammar masih mendekam di Lapas Nusakambangan. Dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak ada saksi yang melihat langsung Ammar menjual narkoba sebagaimana dituduhkan. “Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar Armini di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara pasal dalam surat dakwaan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum. “Jika perbuatan yang didakwakan merupakan bagian dari perkara sebelumnya, maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010,” tegas Armini. (SP)

