Mohammad Faisal, membenarkan bahwa kliennya bersedia berdamai asalkan DJ Panda mengakui perbuatannya dengan tulus, bukan dengan menyanggah
SPcom JAKARTA – Proses hukum atas dugaan kasus pengancaman yang dilaporkan model dan aktris Erika Carlina terhadap mantan kekasihnya, DJ Panda, masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Namun, di tengah proses ini, pihak Erika Carlina ternyata masih membuka peluang damai, asalkan DJ Panda memenuhi satu syarat penting yang cukup menohok.
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, membenarkan bahwa kliennya bersedia berdamai asalkan DJ Panda mengakui perbuatannya dengan tulus, bukan dengan menyanggah. “Kalau Mbak Erika sendiri sih intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, mengakui, bukan dengan dalam hal menyanggah,” kata Mohammad Faisal.
Faisal juga menepis isu yang beredar mengenai syarat-syarat rumit yang diajukan kliennya untuk menghambat perdamaian. “Dari pihak Erika, sama sekali gak mengarah kepada syarat-prasyarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif,” tegasnya.
Meski demikian, keputusan akhir untuk berdamai tetap berada di tangan Erika setelah mempelajari proposal perdamaian DJ Panda. Kuasa hukum melihat adanya itikad baik dari pihak terlapor, yang membuka potensi perdamaian. Apakah pengakuan tulus DJ Panda akan mengakhiri drama hukum ini, ataukah Erika Carlina akan tetap melanjutkan proses hukum? (SP)

