suryapagi.com
NASIONALNEWS

UUD 1945 Harus Disempurnakan, MPR Soroti Kewenangan DPD Hingga Konsep Desa

SPcom DEPOK – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Tifatul Sembiring membuka Forum Group Discussion (FGD) yang mengkaji komprehensif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, di Depok, Senin (17/11/2025).

Tifatul menegaskan bahwa UUD 1945 adalah dokumen yang hidup dan harus terus disempurnakan. Ia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi sesuai kondisi saat ini, termasuk:

  • Pasal 2 Ayat 3: Di mana keputusan MPR diambil dengan suara terbanyak. Ia khawatir MPR berubah menjadi “majelis per-votingan“.
  • Pasal 18: Tidak menyebutkan keberadaan desa sebagai unit pemerintahan kecil.
  • Pasal 22D: Keterbatasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Politisi PKS ini juga membedakan fokus anggaran antara era sebelumnya (infrastruktur) dengan pemerintahan saat ini yang menekankan pada kesejahteraan sosial agar tidak ada rakyat yang kelaparan.

Dalam pembahasan Pasal 34, Tifatul mengingatkan pentingnya membedakan makna fakir (tidak punya apa-apa) dan miskin (punya sesuatu tapi tidak mencukupi) agar fungsi APBN sebagai alat memakmurkan rakyat tercapai.

Related posts

Pasutri Bunuh Pria Lantaran Cinta Segi Empat

Ester Minar

Kejurnas Rally di Suwarnadwipa Nusantara Circuit (SNC) Muara Bungo Dimulai

Sandi

Ditusuk Orang Tak Dikenal, Remaja di Kalideres Tewas

Ester Minar

Leave a Comment