Apabila pihak tergugat tetap tidak hadir hingga tahap pembuktian, perkara berpotensi diputus verstek
SPcom JAKARTA – Sidang kedua gugatan cerai antara Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali digelar, Senin (17/11) kemarin. Namun baik pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam persidangan yang masih beragenda pemanggilan para pihak tersebut. Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyatakan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan aktivitas pribadi yang tidak dapat ditinggalkan.
“Dari penggugat tidak hadir, dari tergugat juga tidak hadir. Klien kami ada kegiatan dan hal-hal yang membuat tidak bisa hadir,” ujarnya. Menurut Putra, ketidakhadiran para pihak pada tahap awal persidangan masih berada dalam koridor hukum acara. Soal kemungkinan gugatan gugur atau konsekuensi lain, ia menyebutkan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
“Apa pun masukannya dari majelis akan kami akomodasi,” katanya. Putra menegaskan bahwa sidang saat ini masih dalam proses pemanggilan. Ia tidak dapat memastikan apakah Raisa akan hadir pada persidangan berikutnya. “Ikuti saja nanti. Kalau memang ada kesempatan atau kebutuhan, akan kami informasikan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila pihak tergugat tetap tidak hadir hingga tahap pembuktian, perkara berpotensi diputus verstek. “Kalau sampai pembuktian tidak hadir, putusannya bisa verstek.” Terkait rumor adanya pihak ketiga, Putra menegaskan kembali bahwa hal tersebut tidak benar. “Itu rumor. Mas Hamish juga sudah mengklarifikasi bahwa itu rumor. Mereka sudah berteman 10 tahun. Jadi tidak ada isu pihak ketiga,” tuturnya.
Meski proses perceraian berjalan, Putra memastikan komunikasi antara Raisa dan Hamish masih baik, terutama terkait pengasuhan anak. “Komunikasinya bagus. Fokusnya menjaga hubungan baik dan membesarkan anak bersama,” ujarnya. Konsep co-parenting, lanjut Putra, merupakan prinsip umum ketika pasangan sudah berpisah tetapi tetap bekerja sama untuk kepentingan anak. (SP)

