suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Ammar Zoni Keukeuh  Ingin Hadir Langsung di Persidangan

Permintaan itu disampaikan Ammar ketika majelis hakim menggelar sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya

SPcom JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni, kembali mencuri perhatian saat meminta agar dapat hadir langsung pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Permintaan itu disampaikan Ammar ketika majelis hakim menggelar sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya. Sidang sendiri berjalan secara hybrid, sementara Ammar mengikuti jalannya persidangan dari rutan. Dalam momen tersebut, ia bertanya apakah majelis hakim bisa menghadirkannya secara langsung pada persidangan pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menyatakan bahwa permintaan itu telah diterima dan akan dipertimbangkan. Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran langsung Ammar baru akan diperlukan saat memasuki agenda pembuktian. “Kalau pembuktian memang butuh keterangan saudara. Saat itulah mungkin bisa hadir langsung,” ujarnya di hadapan persidangan.

Hakim Elyarahma menambahkan bahwa untuk agenda putusan sela, kehadiran Ammar tidak menjadi keharusan sehingga sidang dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya secara fisik. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dengan tegas menolak seluruh dalil eksepsi yang disampaikan pihak Ammar, termasuk tudingan bahwa dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat dan kabur (obscuur libel). “Menurut hemat kami, penasihat hukum tidak cermat membaca dakwaan. Dakwaan sudah jelas, cermat, lengkap, serta memuat waktu dan tempat tindak pidana,” ujar JPU.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mematahkan klaim penasihat hukum yang menyebut Ammar tidak didampingi pengacara dalam pemeriksaan awal. JPU menyampaikan bukti bahwa Ammar telah didampingi pengacara Pipin SH, MH sejak 4 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa kemudian meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 143 KUHAP, dan melanjutkan proses perkara ke tahap pembuktian. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk bermusyawarah dan memutuskan apakah perkara Ammar akan diteruskan ke tahap pokok perkara atau dihentikan pada tahap sela. (SP)

Related posts

Aldilla Jelita Akhirnya Jual Tas-Perhiasan Demi Biaya Pengobatan Indra Bekti

Ester Minar

Rayakan Ultah Ke-3 Moana,  Ria Ricis Rogoh Kocek 1 M

Rasid

Irene Suwandi Debut Di Grup Kpop TD

Rasid

Leave a Comment