SPcom SAROLANGUN – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sarolangun menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia. Penyerahan simbolis ini dilakukan oleh Bupati Sarolangun Hurmin bersama Kepala BPJamsostek Cabang Sarolangun Aris Tri Saputra di Aula Kantor Desa Penarun, Kecamatan Bathin VIII, Jumat (21/11/2025).
Santunan JKM masing-masing senilai Rp 42 juta tersebut diberikan kepada ahli waris Jami’ah dari Desa Penarun dan Yaman dari Desa Pulau Lintang. Bantuan ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Kepala BPJamsostek Aris Tri Saputra mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun di bawah kepemimpinan Bupati Hurmin dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
“Hal ini sebagai bukti bahwa mereka yang mengalami risiko ketika sedang bekerja atau meninggal dunia akan mendapatkan santunan. Harapannya santunan ini dapat meringankan beban keluarga,” kata Aris.
Senada, Bupati Hurmin menegaskan bahwa program BPJamsostek sangat penting mengingat musibah tidak dapat ditolak.
“Dengan adanya program ini, minimal bisa meringankan bagi keluarga kita di Kabupaten Sarolangun,” ujar Hurmin, sembari mengajak masyarakat pekerja yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri.
Acara penyerahan santunan ini turut dihadiri Camat Bathin VIII Aryo L Fajrin, Camat Limun Masri, serta Kepala Desa setempat. (Arham)

