Majelis hakim yang mengadili banding telah ditetapkan, dipimpin oleh Sri Anggarini bersama anggota Budi Susilo dan Elita Ras Ginting
SPcom JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima berkas permohonan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan bahwa berkas banding baru diterima pada Selasa dan langsung diproses ke majelis hakim banding.
“Berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (20/11/2025). Karena perkara ini menjadi perhatian publik, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menargetkan proses pemeriksaan banding berjalan cepat dan efisien. Catur menyebut bahwa putusan diharapkan tidak memakan waktu lama. “Mungkin tidak sampai satu bulan. Biasanya sudah bisa diputus,” terangnya.
Majelis hakim yang mengadili banding telah ditetapkan, dipimpin oleh Sri Anggarini bersama anggota Budi Susilo dan Elita Ras Ginting. Menariknya, Catur juga menegaskan bahwa proses banding tetap berjalan meski tanpa memori banding dari pihak Nikita atau jaksa. “Memori banding bukan keharusan. Proses tetap berjalan,” tambahnya. Dengan demikian, publik kini tinggal menunggu apakah vonis 4 tahun penjara Nikita akan dipertahankan, diringankan, atau justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi.(SP)

