Vadel sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani
SPcom JAKARTA – Terpidana Vadel Badjideh menyatakan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya. Kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mengatakan bahwa memori kasasi akan diajukan pada 25 November. Vadel sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani.
Namun, upaya banding yang diajukannya justru berujung pada hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Salah satu pertimbangan hakim adalah adanya dua tindakan aborsi yang dianggap sebagai pelanggaran berat dan menimbulkan dampak traumatis bagi korban.
Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan sebagai upaya terakhir untuk membatalkan putusan tersebut. Pihak Vadel berharap majelis hakim MA dapat memberikan pertimbangan berbeda dan meringankan hukuman kliennya. (SP)

