suryapagi.com
NASIONAL

Golkar Dorong Pembentukan UU Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal Nasional

SPcom JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyambut positif terbitnya regulasi teknis penerbitan surat utang daerah yang baru dirilis pemerintah.

Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan awal yang penting, namun masih membutuhkan penguatan dalam bentuk Undang-Undang agar instrumen obligasi daerah memiliki kepastian hukum jangka panjang.

“Kami memandang penerbitan regulasi teknis Obligasi Daerah oleh Kementerian Keuangan sebagai sinyal positif. Ini langkah maju, meski belum cukup maksimal karena instrumen ini bersifat strategis dan berisiko tinggi. Karena itu, payung hukum dalam bentuk Undang-Undang sangat diperlukan untuk kepastian dan perlindungan seluruh stakeholder,” tegas Mekeng.

Ia menjelaskan bahwa obligasi daerah melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga investor, lembaga keuangan, dan regulator. Tanpa dasar hukum setingkat UU, mekanisme pengelolaan instrumen tersebut dianggap belum memiliki jaminan transparansi dan akuntabilitas yang kuat.

Mekeng juga menyoroti pengalaman Indonesia ketika mengesahkan UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN). Sebelum aturan tersebut diterbitkan, pasar surat utang nasional dinilai tidak stabil dan tingkat kepercayaan investor rendah. Setelah adanya UU, tata kelola membaik dan volatilitas pasar menurun.

“Keberhasilan restrukturisasi pasar SUN setelah adanya UU menjadi bukti bahwa regulasi setingkat undang-undang mampu meningkatkan kredibilitas suatu instrumen utang,” ujarnya.

Golkar Siap Kawal Legislasi UU Obligasi Daerah

Fraksi Golkar MPR RI memastikan akan mendorong seluruh kementerian terkait—termasuk Kemendagri, Bappenas, Kementerian Keuangan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya—agar pembentukan UU Obligasi Daerah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas reformasi kebijakan fiskal.

“Golkar berkomitmen mendukung instrumen pembiayaan daerah yang sehat dan bertanggung jawab. Pembangunan tidak boleh terhambat, tetapi juga harus menghindari risiko fiskal baru. Karena itu, keberadaan UU Obligasi Daerah adalah kebutuhan mendesak,” kata Mekeng.

Pernyataan ini sebelumnya ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Yogyakarta, 24 November 2025. Acara tersebut turut dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang memberikan keynote speech dan menyatakan dukungannya agar isu obligasi daerah menjadi fondasi kebijakan fiskal yang lebih kuat dan komprehensif di masa mendatang.

Related posts

Rusdi Kirana Bagikan Paket Umrah dan Beasiswa Kuliah untuk Warga Dapil Jatim VIII

Sandi

Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal Lantaran Tak Ada Sertifikat

Ester Minar

LaNyalla : Kebudayaan adalah Karakter dan Jati Diri Bangsa

Sandi

Leave a Comment